PT Sumber Kurnia Alam

SURAT EDARAN

KEBIJAKAN PT SUMBER KURNIA ALAM

TERKAIT AKSES, PELIPUTAN, DAN HUBUNGAN DENGAN MEDIA/PERS/WARTAWAN

Nomor: 77/SKA/IX/2026

I. LATAR BELAKANG

Dalam rangka mendukung terselenggaranya kegiatan perusahaan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel, serta membangun hubungan yang sehat dan profesional dengan media massa, PT Sumber Kurnia Alam ("PT SKA") menetapkan kebijakan terkait akses, peliputan, komunikasi, dan fasilitas bagi Media/Pers/Wartawan dalam kegiatan eksternal PT SKA.

Kebijakan ini disusun dengan tetap menghormati kebebasan pers, independensi jurnalistik, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kode etik jurnalistik, sekaligus menjaga kepentingan, keamanan, ketertiban, dan kerahasiaan informasi PT SKA.

II. RUANG LINGKUP

Kebijakan ini berlaku untuk kegiatan eksternal PT SKA yang bersifat terbuka untuk umum atau terbuka untuk peliputan media, termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Acara promosi, pameran, konferensi, seminar, dan kegiatan publik yang diselenggarakan oleh PT SKA;
  2. Pertemuan dan kegiatan bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga, institusi, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya yang secara resmi dinyatakan terbuka untuk peliputan;
  3. Pelepasan ekspor, perayaan, peresmian, seremoni, konferensi pers, dan kegiatan eksternal lainnya yang dinyatakan terbuka untuk peliputan;
  4. Kegiatan lain yang secara khusus ditetapkan oleh Manajemen PT SKA sebagai kegiatan yang dapat dihadiri dan/atau diliput oleh Media.
  5. Keterbukaan suatu kegiatan untuk umum tidak secara otomatis berarti seluruh area, kegiatan, dokumen, personel, atau informasi PT SKA terbuka untuk akses dan peliputan Media.

III. DEFINISI

Dalam kebijakan ini:

  1. Media/Pers adalah perusahaan pers atau organisasi media yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk suatu Media.
  3. Media Undangan adalah Media yang memperoleh undangan atau konfirmasi resmi dari PT SKA untuk menghadiri suatu kegiatan.
  4. Media Terdaftar adalah Media yang hadir tanpa undangan namun telah melalui proses verifikasi dan memperoleh persetujuan akses dari PT SKA.
  5. Manajemen PT SKA adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengatur dan memberikan persetujuan terkait akses Media dalam suatu kegiatan.

IV. KETENTUAN AKSES MEDIA

  1. Media Undangan mendapatkan akses sesuai dengan ruang lingkup kegiatan dan ketentuan yang tercantum dalam undangan atau konfirmasi kehadiran.
  2. Media yang hadir tanpa undangan PT SKA dapat mengajukan akses peliputan kepada PIC/Manajemen PT SKA di lokasi kegiatan.
  3. Untuk kepentingan verifikasi, PT SKA dapat meminta Media/Wartawan yang hadir tanpa undangan untuk menunjukkan:
    1. kartu identitas Media atau identitas kewartawanan;
    2. nama dan identitas Media yang diwakili;
    3. surat tugas atau konfirmasi penugasan dari redaksi, apabila diperlukan;
    4. identitas redaksi atau PIC Media yang dapat dihubungi; dan/atau
    5. informasi lain yang secara wajar diperlukan untuk memastikan identitas dan kepentingan peliputan.
  4. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengaturan akses, keamanan, ketertiban, dan koordinasi kegiatan, dan bukan untuk mengatur atau menentukan isi pemberitaan Media.
  5. PT SKA berhak menolak, membatasi, atau menunda akses Media/Wartawan apabila:
    1. identitas dan institusi Media tidak dapat diverifikasi secara wajar;
    2. tidak terdapat penjelasan yang memadai mengenai tujuan kehadiran;
    3. akses yang diminta berada di luar ruang lingkup kegiatan;
    4. terdapat pertimbangan keamanan, keselamatan, privasi, atau kerahasiaan perusahaan;
    5. kapasitas lokasi atau kondisi kegiatan tidak memungkinkan; atau
    6. terdapat pelanggaran terhadap tata tertib kegiatan atau kebijakan PT SKA.
  6. Dalam hal terdapat keterbatasan kapasitas peliputan, Media Undangan dapat diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan dan pengaturan teknis kegiatan.

V. AKSES DAN BATASAN AREA PELIPUTAN

  1. Akses Media diberikan sesuai dengan area yang ditetapkan oleh PT SKA.
  2. Area tertentu dapat dinyatakan sebagai restricted area, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. area operasional;
    2. area produksi;
    3. area penyimpanan;
    4. dokumen dan sistem internal;
    5. ruang rapat internal;
    6. area yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja; dan
    7. area lain yang ditetapkan oleh Manajemen PT SKA.
  3. Media/Wartawan wajib mengikuti arahan PIC dan petugas PT SKA selama berada di lokasi kegiatan.
  4. Pengambilan gambar, video, atau rekaman pada area yang dinyatakan terbatas hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari PT SKA.
  5. Ketentuan pembatasan area sebagaimana dimaksud dalam kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi jurnalistik, melainkan untuk menjaga keamanan, keselamatan, privasi, dan kepentingan operasional perusahaan.

VI. INDEPENDENSI PERS DAN PUBLIKASI

  1. PT SKA menghormati kebebasan pers dan independensi Media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
  2. PT SKA tidak mengatur, menentukan, atau mensyaratkan isi, sudut pandang, judul, atau hasil pemberitaan Media, sepanjang pemberitaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
  3. Media bertanggung jawab atas materi pemberitaan yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan hukum dan standar jurnalistik yang berlaku.
  4. Penggunaan foto, video, dokumen, logo, merek, atau materi milik PT SKA di luar kepentingan peliputan jurnalistik dapat memerlukan persetujuan PT SKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Informasi yang secara resmi disampaikan PT SKA sebagai rahasia, confidential, atau off the record harus diperlakukan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Pembatasan terhadap pengambilan gambar atau informasi tertentu dapat diberlakukan apabila menyangkut:
    1. rahasia dagang;
    2. informasi komersial yang belum dipublikasikan;
    3. data pribadi;
    4. keamanan;
    5. proses operasional;
    6. informasi pelanggan atau mitra;
    7. atau informasi lain yang secara sah bersifat rahasia.

VII. KONSUMSI, GOODIE BAG, DAN FASILITAS

  1. Konsumsi, goodie bag, merchandise, materi acara, dan fasilitas lainnya yang disediakan PT SKA merupakan fasilitas kegiatan berdasarkan perencanaan dan kapasitas acara, dan tidak merupakan hak otomatis bagi setiap Media/Wartawan yang hadir.
  2. Pemberian fasilitas kepada Media dilakukan berdasarkan kebijakan dan kebutuhan kegiatan serta dapat dibatasi sesuai dengan ketersediaan.
  3. PT SKA tidak memiliki kewajiban untuk memberikan uang transportasi, uang saku, honorarium, fee, atau pembayaran lainnya kepada Media/Wartawan atas kehadiran atau peliputan suatu kegiatan, kecuali apabila sebelumnya telah disepakati secara resmi dan tertulis oleh PT SKA.
  4. Permintaan fasilitas, uang transportasi, honorarium, atau pembayaran lainnya oleh Media/Wartawan tidak dengan sendirinya menimbulkan kewajiban bagi PT SKA untuk memenuhinya.
  5. Fasilitas yang diberikan PT SKA tidak boleh dipandang sebagai imbalan atas pemberitaan, jaminan publikasi, atau bentuk intervensi terhadap independensi jurnalistik.

VIII. ETIKA DAN PERILAKU SELAMA KEGIATAN

Selama berada di lokasi PT SKA, Media/Wartawan wajib:

  1. menjaga ketertiban dan keamanan;
  2. mengikuti ketentuan keselamatan dan keamanan perusahaan;
  3. menghormati privasi tamu, karyawan, mitra, dan pihak lain yang hadir;
  4. mengikuti arahan PIC kegiatan;
  5. tidak mengganggu jalannya kegiatan;
  6. tidak memasuki area terbatas tanpa izin;
  7. tidak mengambil atau menggunakan dokumen, data, atau properti perusahaan tanpa persetujuan;
  8. menggunakan identitas Media secara benar dan tidak menyesatkan; dan
  9. tidak menggunakan status atau identitas sebagai Media/Wartawan untuk memperoleh fasilitas atau akses yang tidak berkaitan dengan kepentingan jurnalistik.

IX. MEDIA YANG HADIR MELALUI KOORDINASI PIHAK KETIGA

  1. Dalam kegiatan yang melibatkan Pemerintah, lembaga negara, asosiasi, mitra usaha, atau pihak ketiga lainnya, PT SKA dapat menerima kehadiran Media yang dikoordinasikan oleh pihak tersebut.
  2. Kehadiran Media sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tetap mengikuti ketentuan akses, keamanan, dan tata tertib yang berlaku di lokasi kegiatan PT SKA.
  3. Koordinasi atau rekomendasi dari pihak ketiga tidak secara otomatis memberikan hak atas fasilitas, pembayaran, uang transportasi, atau akses ke area terbatas PT SKA.

X. MEDIA POOL DAN KETERBATASAN KAPASITAS

Untuk kegiatan yang melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, tamu VIP, atau kegiatan dengan keterbatasan kapasitas lokasi, PT SKA dapat menerapkan sistem media pool atau pembatasan jumlah Media yang dapat melakukan peliputan langsung.

Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. kapasitas dan keselamatan lokasi;
  2. kebutuhan protokoler;
  3. kepentingan kegiatan;
  4. kebutuhan dokumentasi;
  5. serta koordinasi dengan instansi atau pihak terkait.

XI. PELANGGARAN

  1. PT SKA dapat memberikan teguran kepada Media/Wartawan yang melanggar kebijakan ini.
  2. Apabila pelanggaran berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, atau kepentingan perusahaan, PT SKA berhak membatasi atau mencabut akses yang telah diberikan.
  3. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan identitas, pemalsuan identitas Media, pemaksaan, ancaman, atau tindakan lain yang melanggar hukum, PT SKA dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

XII. PIC MEDIA

Untuk memastikan koordinasi berjalan dengan baik, setiap kegiatan dapat menunjuk satu atau lebih PIC Media PT SKA yang bertanggung jawab untuk:

  1. melakukan registrasi dan verifikasi Media;
  2. memberikan informasi mengenai area peliputan;
  3. mengoordinasikan kebutuhan interview;
  4. mengatur media pool apabila diperlukan;
  5. mengoordinasikan dokumentasi dan materi resmi perusahaan; dan
  6. menjadi penghubung antara Media dengan Manajemen PT SKA.
  7. Media/Wartawan yang membutuhkan akses atau informasi terkait kegiatan dapat berkoordinasi melalui PIC yang telah ditunjuk.

XIII. PENUTUP

  1. Kebijakan ini dibuat untuk membangun hubungan yang profesional, transparan, dan saling menghormati antara PT SKA dan Media/Pers/Wartawan.
  2. PT SKA menghormati kebebasan pers dan fungsi jurnalistik Media serta berkomitmen memberikan akses peliputan secara wajar sesuai dengan karakter dan kondisi setiap kegiatan.
  3. Pada saat yang sama, PT SKA berhak menetapkan ketentuan mengenai akses lokasi, keamanan, keselamatan, kerahasiaan informasi, ketertiban kegiatan, serta fasilitas yang disediakan perusahaan.
  4. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau serta diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan perusahaan.

Ditetapkan di: BANDAR LAMPUNG

Tanggal: 1 SEPTEMBER 2026

Manajemen,

PT SUMBER KURNIA ALAM

Terbaca 0% — scroll ke bawah